SATUAN PENJAMINAN MUTU INTERNAL
Satuan Penjaminan Mutu Internal (SPMI) memiliki peranan penting dalam peningkatan mutu perguruan tinggi yang meliputi manajemen mutu dan penjaminan mutu. Manajemen mutu adalah suatu nilai, sikap mental, satu sistem, sekaligus satu pola kegiatan dimana pengelola sebuah perguruan tinggi diarahkan secara sadar, sistematik, dna efisien untuk mencapai kepuasan dan peningkatan nilai pemangku kepentingan (stakeholders). Penjaminan mutu adalah suatu proses, mekanisme, dan prosedur untuk menjamin bahwa manajemen mutu telah dilaksanakan secara benar sesuai dengan standar, norma, permintaan, dan kepuasan para pemangku kepentingan (stakeholders).
Tujuan kebijakan SPMI adalah memastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi di STISIP Bina Putera Banjar melampaui standar Pendidikan Tinggi sesuai Undang-Undang yang berlaku. Hal ini ditempuh dengan pembuatan dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Penetapan dokumen SPMI menggunakan acuan yang terstandar berdasarkan Permeristekdikti No. 44 tahun 2015 dan Permeristekdikti No. 62 tahun 2016 dan penerapan SPMI dilakukan secara berkelanjutan menggunakan 5 langkah Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP).
Adapun Visi dan Misi SPMI STISIP Bina Putera Banjar yaitu:
VISI SPMI STISIP Bina Putera Banjar
Menjadi lembaga penjaminan mutu internal yang unggul dalam perencanaan dan pengembangan mutu perguruan tinggi dalam upaya mewujudkan STISIP Bina Putera Banjar yang unggul dan berdaya saing di tingkat Priangan Timur tahun 2030.
MISI SPMI STISIP Bina Putera Banjar
- Merencanakan pedoman penjaminan dan manajemen mutu yang bersifat akademik maupun non akademik yang sesuai dengan kebutuhan
- Mengembangkan kebijakan tentang manajemen dan penjaminan mutu di lingkungan STISIP Bina Putera Banjar yang ilmiah dan religius
- Mengembangkan kerjasama dengan institusi lain seperti institusi pemerintahan, swasta serta lembaga sosial dan pendidikan
- Melaksanakan audit mutu internal yang bermutu, relevan, dan berkelanjutan.